SEPUTARLAMPUNG.COM - Pencairan dana Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp1,2 juta akan segera berakhir pada 30 September 2021. Bagaimana nasib pelaku usaha mikro yang tidak memiliki rekening BRI dan BNI?
Seperti diketahui, pencairan BPUM Rp1,2 juta hanya disalurkan melalui dua bank resmi yang ditunjuk oleh pemerintah yakni BRI dan BNI.
Pelaku usaha mikro yang NIKnya dinyatakan terdaftar sebagai penerima BPUM Rp1,2 juta dapat segera mencairkan skema dana ini melalui BRI ataupun BRI.
Lalu bagaimana jika pelaku usaha mikro tidak memiliki rekening di kedua bank tersebut?
Tenang, bagi pelaku usaha mikro yang tidak memiliki rekening di BRI maupun BRI, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) akan membukakan rekening kolektif (burekol) di BRI dan BNI agar pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bisa mencairkan dana insentif ini.
Seperti diketahui, sejak April - Agustus 2021, pemerintah telah menyalurkan dana BPUM Rp1,2 juta kepada sekitar 12,3 juta pelaku usaha mikro.
Adapun pada September 2021, pencairan BPUM Rp1,2 juta hanya akan disalurkan kepada sekitar 500 ribu pelaku UMKM yang memenuhi syarat di bawah ini :
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Kependudukan (KTP).
- Memiliki usaha berskala mikro atau bukan pelaku usaha UMKM
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau pinjaman dari bank atau belum menerima BPUM Rp1,2 juta pada April, Mei, Juli, dan Agustus 2021.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Bukan Anggota TNI/Polri
- Bukan Karyawan atau Pegawai BUMN/BUMD