SEPUTARLAMPUNG.COM - Pencairan dana Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp1,2 juta saat ini masih berjalan. Apakah jika sudah menerima BLT UMKM bisa kembali mendapatkan dana insentif ini pada September 2021? Simak penjelasannya di sini.
Seperti diketahui, BPUM Rp1,2 juta diberikan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai tambahan modal usaha dalam menghadapi Pandemi Covid-19.
Adapun penyaluran BPUM Rp1,2 juta pada 2021 diberikan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro dan sudah berjalan sejak April, Mei, Juli, dan Agustus 2021.
Baru-baru ini Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyampaikan dalam rapat bersama DPR RI pada 22 September 2021, bahwa penyaluran BPUM Rp1,2 juta tinggal menyisakan 100.000 UMKM.
Artinya, hingga September 2021, penyaluran dana BLT UMKM Rp1,2 juta telah berhasil dicairkan kepada 12,7 juta pelaku usaha mikro.
Pertanyaan seputar BPUM yang sering muncul adalah apakah sudah menjadi penerima BLT UMKM Rp1,2 juta tahap sebelumnya bisa kembali mendapatkan dana insentif ini pada September 2021?
Perlu diketahui, penerima BPUM Rp1,2 juta pada 2021 hanya diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro yang sebelumnya belum pernah mendapatkan dana skema bantuan ini.
Jadi, jika Anda sudah mendapatkan dana bantuan ini sebelumnya, maka otomatis Anda tidak akan bisa mencairkan kembali dana BPUM Rp1,2 juta pada September 2021.