UPDATE: BPUM September 2021 Tinggal 5 Hari Lagi? Maaf, 10 Golongan Ini Tidak Bisa Terima BLT UMKM Rp1,2 Juta

- 25 September 2021, 11:20 WIB
Ilustrasi BPUM  2021
Ilustrasi BPUM 2021 /pixabay/Afra32

SEPUTARLAMPUNG.COM - Tinggal 5 hari lagi BPUM tahap 2 periode September 2021 berakhir, harap para pelaku UKM mengecek kembali di laman BRI dan BNI, apakah berhak atau tidak menjadi penerima Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 Rp1,2 Juta.

Namun, perlu diingat untuk para pelaku UMKM ini tentunya sudah melakukan pendaftaran sebagai calon penerima BPUM 2021 Tahap 2 Rp1,2 Juta secara online.

Setelah mendaftarkan diri sebagai calon penerima BPUM bisa melakukan cek nama langsung di eform.bri.co.id dan banpresbpum.id.

Baca Juga: Jadi Saksi Sejarah dalam Tragedi G30S PKI, ini Profil dan Asal Usul Sumur Tua yang Diberi Nama Lubang Buaya

Kemenkop UKM menyalurkan Banpres BPUM tahap 2 menjadi tiga periode dan masing-masing periode memiliki alokasi kuota yang berbeda, yakni sebanyak 3 juta penerima baru telah dirinci, sebagai berikut: pada Juli sebanyak 1,5 juta penerima, Agustus sebanyak 1 juta penerima, dan September sebanyak 500 ribu penerima.

Artinya, pada September 2021 masih ada kuota 500 Ribu untuk pelauku UMKM yang belum sama sekali mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 Juta. Perhatikan kembali, apakah Anda termasuk pelaku UMKM yang akan menerima bantuan selanjutnya di periode September 2021?

Kendati demikian, tidak semua pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 Juta pada September. Berikut golongan pelaku usaha mikro yang tidak bisa mendapatkan Banpres BPUM 2021, yakni:

Baca Juga: Kapan Dana PIP Kembali Cair, Oktober 2021? Cek Jadwal Penyaluran dan Daftar Penerima PIP di Sini

1. Bukan Warga Negara Indonesia (WNI) meskipun memiliki usaha di Indonesia, serta tidak bisa menunjukan NIK KTP tempat tinggal.
2. Pelaku UMKM tidak memiliki usaha mikro, sehingga jangan berharap mendapatkan bantuan Banpres BPUM 2021.
3. Pelaku UMKM sedang menerima KUR di bank atau di tempat lain, sehingga bantuan Banpres BPUM 2021 tidak akan pernah lolos saat mendaftar.
4. Pelaku UMKM tidak memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) atau NIB.
5. Pelaku UMKM merupakan Anggota ASN.
6. Pelaku UMKM sebagai Anggota TNI, meskipun memiliki usaha mikro tidak bisa mendpatkan bantuan Banpres BPUM 2021.
7. Anda adalah pelaku usaha yang berstatus sebagai Anggota Polri.
8. Anda adalah pelaku usaha yang berstatus sebagai Pegawai BUMN.
9. Anda adalah pelaku usaha yang berstatus sebagai Pegawai BUMD.
10. Pelaku UMKM belum melakukan pengajuan ke Diskop UKM tingkat Kabupaten/Kota sesuai dengan domisili.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x