SELAMAT! Gaji ke 13 PNS dan THR Tahun 2024 Mulai Dibayarkan di Bulan Ini, Segini Nominal yang Diterima

- 22 Februari 2024, 10:00 WIB
Gaji ke 13 PNS 2024 dan THR akan dibayarkan ke PNS pada bulan ini.
Gaji ke 13 PNS 2024 dan THR akan dibayarkan ke PNS pada bulan ini. /Dzikri Abdi Setia/Seputarlampung

SEPUTARLAMPUNG.COM – Kabar baik, Kementerian Keuangan akan segera membayarkan Gaji ke 13 PNS 2024 dan THR kepada kategori penerima di bawah ini, berapa nominal yang diterima?

Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 sudah dilakukan sejak lama oleh pemerintah.

Bagi pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil), THR dan Gaji ke-13 merupakan hak yang diharapkan setiap tahunnya.

Baca Juga: Real Count KPU: Kalahkan 01 dan 02, Ganjar-Mahfud Menang Telak pada Pemungutan Suara Pemilu 2024 di Negara Ini

Pensiunan PNS merupakan salah satu kelompok yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 dari pemerintah. THR dan gaji ke-13 diberikan setiap tahun sekali menjelang hari raya keagamaan, khususnya Idul Fitri.

Tujuan dari pemberian THR dan gaji ke-13 ini adalah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional .

Pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, TNI-Polri, dan pensiunan/penerima pensiun didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2023.

Salah satu komitmen pemerintah dalam mensejahterakan pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah dengan memberikan THR dan gaji ke-13.

Bagi PNS pensiunan, THR dan Gaji ke-13 bukan hanya sekadar bonus tambahan, tetapi juga menjadi sumber kebutuhan hidup yang membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari, terutama dalam menghadapi momentum hari raya dan kebutuhan khusus di akhir tahun.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x