Jadwal dan Cara Panukaran Uang Baru untuk THR Lebaran 2024, Ini Batas Maksimal Nominal Rupiah per Orang

- 18 Maret 2024, 07:50 WIB
jadwal dan cara tukar uang baru untuk THR Lebaran 2024 melalui aplikasi PINTAR BI. Ini batas nominal Rupiah untuk per orang.
jadwal dan cara tukar uang baru untuk THR Lebaran 2024 melalui aplikasi PINTAR BI. Ini batas nominal Rupiah untuk per orang. /bi.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Bank Indonesia (BI) mulai membuka layanan penukaran uang baru untuk Tunjangan Hari Raya atau THR Lebaran 2024. Ini batas maksimal nominal Rupiah per orang.

Melansir laman Instagram Bank Indonesia, pada tahun ini, masyarakat bisa melakukan penukaran uang baru untuk THR Lebaran 2024 dengan jumlah nominal Rupiah hingga Rp4 juta.

Selain itu, pihak Bank Indonesia (BI) juga telah menyediakan layanan penukaran uang baru Rupiah untuk THR Lebaran 2024 dengan lebih mudah, praktis, dan efisien.

Masyarakat dapat menukarkan uang baru melalui kas keliling BI dengan proses yang telah disederhanakan.

Baca Juga: Update Jadwal Lokasi Penukaran Uang Baru 2024 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi untuk Lebaran 

Layanan kas yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia merupakan upaya Bank Indonesia melalui program SERAMBI (Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idulfitri) untuk memenuhi peningkatan kebutuhan masyarakat akan Rupiah layak edar di Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN),” tulis akun Instagram @bank_indonesia.

Masyarakat yang ingin menukarkan uang bisa melakukannya hingga tanggal 5 April 2024.

Cara Penukaran Uang Rupiah Baru untuk THR Lebaran 2024

  • Berikut adalah cara penukaran uang Rupiah baru:
  • Buka aplikasi PINTAR atau laman https://pintar.go.id/
  • Pada halaman utama pilih menu Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling
  • Pilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah yang diinginkan
  • Klik tombol Lihat Lokasi

Baca Juga: RESMI! THR dan Gaji ke 13 Cair Bukan Hanya bagi PNS dan PPPK, Ini Besaran dan Jadwal Pencairannya

  • Pilih lokasi, tanggal, dan waktu yang diinginkan
  • Isikan data diri berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, nomor telepon, dan alamat email
  • Isi jumlah lembar atau keping uang Rupiah sesuai peraturan jumlah jenis pecahan yang bisa ditukar
  • Setelah melakukan pemesanan, kode pemesanan akan muncul (dapat berupa QR Code)

Lakukan penukaran uang Rupiah sesuai waktu pada bukti pemesanan (bukti pemesanan penukaran bisa dibawa dalam bentuk digital atau cetak) dengan membawa bukti pemesanan dan KTP asli untuk diverifikasi petugas

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Instagram @bank_indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x