Taspen Beri Jawaban Pencairan THR 2024 dan Gaji 13 Pensiunan PNS, Apakah Dicairkan Sebelum Lebaran Idul Fitri?

- 23 Februari 2024, 18:15 WIB
Pencairan THR 2024 dan Gaji 13 Pensiunan PNS
Pencairan THR 2024 dan Gaji 13 Pensiunan PNS /Pixabay/eko anug

SEPUTARLAMPUNG.COM – Apakah benar THR 2024 dan Gaji 13 Pensiunan PNS cair sebelum Lebaran Idul Fitri 1445 H? Begini jawaban dari Taspen.

Pemerintah Indonesia segera mengeluarkan kebijakan terkait penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, serta pensiunan.

Kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para PNS dan pensiunan dan juga sebagai apresiasi atas kinerja yang dilakukan untuk kepentingan negara.

Baca Juga: 3 Amalan Penggugur Dosa di Malam Nisfu Syaban, Perbanyak Shalawat dan Baca Surat Ini Ba'da Maghrib

Pemberian THR dan gaji ke-13 ini mencakup berbagai komponen, termasuk pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan berbentuk uang, dan tambahan penghasilan.

Dengan adanya THR 2024 dan gaji ke 13, diharapkan bisa mendorong tingkat daya beli masyarakat dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Jika menilik dari jadwal pencairan THR dan gaji ke 13 tahun lalu, THR disalurkan sepuluh hari menjelang Idul Fitri.

Sebagaimana dilansir dari laman setkab.go.id, pencairan THR direncanakan dimulai pada H-10 Idul Fitri di mana K/L dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai H-10 dengan menyesuaikan penetapan cuti bersama oleh Pemerintah dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Baca Juga: Benarkah PKH dan BPNT Tahap 2 Pencairannya Dipercepat, Bagaimana dengan Bansos Beras 10 Kg? Simak Ulasan Ini

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x