RESMI! THR dan Gaji ke 13 Cair Bukan Hanya bagi PNS dan PPPK, Ini Besaran dan Jadwal Pencairannya

- 15 Maret 2024, 11:40 WIB
THR dan gaji ke 13 cair bukan hanya bagi PNS dan PPPK. Simak jadwal dan besaran yang akan diterima untuk setiap golongannya di sini.
THR dan gaji ke 13 cair bukan hanya bagi PNS dan PPPK. Simak jadwal dan besaran yang akan diterima untuk setiap golongannya di sini. /Dzikri Abdi Setia/Seputarlampung

SEPUTARLAMPUNG.COM – Tunjangan Hari Raya atau THR dan gaji ke 13 cair tidak hanya bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Simak besaran dan jadwal pencairannya di sini.

Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan gaji ke 13 telah diterbitkan lengkap dengan besaran dan jadwal pencairan bagi PNS, PPPK, dan golongan lain yang telah ditetapkan.

THR dan gaji ke 13 bagi PNS dan PPPK ini diberikan sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas pengabdian para pegawai kepada negara.

Adapun para abdi negara yang berhak menerima tunjangan hari raya dan gaji ke 13 tersebut adalah PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Baca Juga: Solusi Minyak Goreng Mahal, Presiden Jokowi Ajak Masyarakat Konsumsi Minyak Makan Merah, Ini Keunggulannnya

Untuk anggaran THR dan gaji ke-13 dananya bersumber dari APBN, yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Sementra THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam sebulan dengan memerhatikan kapasitas fiskal tiap-tiap daerah.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1), yang berhak menerima THR dan gaji ke 13 adalah PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, THR cair paling cepat H-10 sebelum Lebaran atau setelahnya, sedangkan gaji ke13 paling cepat dicairkan Juni 2024 atau setelahnya.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: peraturan.bpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x