Jika target terpenuhi maka pejabat eselon 1 bisa mendapatkan tambahan 30 persen tukin sekitar Rp152,49 juta.
Sedangkan golongan terendah bisa mendapatkan sebesar Rp6.970.340.***
Jika target terpenuhi maka pejabat eselon 1 bisa mendapatkan tambahan 30 persen tukin sekitar Rp152,49 juta.
Sedangkan golongan terendah bisa mendapatkan sebesar Rp6.970.340.***
Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir
Sumber: Perpres No. 37 Tahun 2015