Kekayaan Pegawai Pajak Jadi Sorotan Gara-gara Ulah Anak eks Pejabat Pajak, Berapa sih Gajinya?

- 26 Februari 2023, 17:15 WIB
Ilustrasi besaran gaji para pegawai pajak.*
Ilustrasi besaran gaji para pegawai pajak.* /Unsplash/Mufid Majnun

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kekayaan para pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) jadi sorotan publik pasca mencuatnya kasus penganiayaan David oleh anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo.

Diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan anak dari eks Kepala Bagian Umum DJP Kantor Wilayah Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo.

Sejak kasus ini diketahui publik, total kekayaan Rafael Alun yang sejatinya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan Eselon 3 dipertanyakan.

Baca Juga: SMP IPEKA Balikpapan Jaya! Ini 10 SMP Terbaik di Balikpapan, Kalimantan Timur Berdasarkan Nilai Rerata UN 2019

Pasalnya total harta kekayaan Rafael Alun yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencapai Rp56 miliar.

Selain itu, sang putra, Mario Dandy Satriyo diketahui sering pamer harta dan kendaraan mewah seperti Jeep Wrangler Rubicon dan motor Harley Davidson di media sosialya.

Adapun setelah ditelusuri kedua kendaraan mewah tersebut tak masuk dalam LHKPN milik sang Ayah.

Rafael Alun Trisambodo sendiri sudah dicopot dari jabatannya sejak Jumat, 24 Februari 2023.

Baca Juga: Cara Sambungkan Rekening Bank/E-Wallet ke Akun Kartu Prakerja Gelombang 48

Pencopotan jabatan Rafael Alun Trisambodo sendiri bukan tanpa dasar, hal ini dilakukan agar memudahkan proses penyidikan sumber harta kekayaan milik sang Pejabat Pajak yang telah tercatat pada LHKPN.

Terbaru, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut adanya indikasi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari aliran dana di rekening milik Rafael Alun Trisambodo.

Bukan kali ini saja kekayaan pegawai pajak jadi sorotan publik, sebelumnya pernyataan dari Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo sempat menjadi perbincangan hangat.

Pasalnya, dia secara terbuka mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki take home pay paling tinggi di antara kementeria atau lembaga lain.

Di mana dia mengatakan besaran gaji yang diterima para PNS DJP setara dengan pekerjaan mereka dalam mengumpulkan penerimaan negara dan berbagai godaannya.

Lalu berapa sih sebesarnya besaran gaji para pegawai pajak?

Sebenarnya, gaji pokok pegawai pajak sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) lainnya.

Besaran gaji pokok ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Sinopsis Film ‘Bullet Head’, Kisah 3 Orang Penjahat yang Terjebak di Gudang Berisi Anjing Buas

Berdasarkan beleid tersebut, gaji terendah PNS dengan golongan 1 A atau masa kerja 0 tahun adalah sebesar Rp 1.560.800. Sedangkan gaji tertinggi PNS golongan IV E atau masa kerja lebih 30 tahun adalah sebesar Rp 5.901.200.

Perbedaanya terletak pada tunjangan kinerja atau tukin yang diterima oleh para pegawai pajak.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 37 Tahun 2015.

Pemberian tukin ini didasarkan dari 2 aspek, pertama, kinerja organisasi dan kedua, kinerja pegawai.

Nominal tukin yang diberikan masih sama dengan yang tertuang pada Perpres 2015 Nomor 37 Tahun 2015.

Namun, pada pasal 2 ayat 4 Perpres Nomor 96 Tahun 2017 ada aturan terkait besaran tunjangan yang dapat diberikan 10 persen lebih rendah atau 30 persen lebih tinggi dari nominal di Perpres Nomor 37 Tahun 2015.

Di mana besar kecilnya tukin yang diberikan akan disesuaikan dengan melihat kondisi keuangan negara.

Pasal tersebut tampaknya merupakan bagian dari reward and punishment terkait kinerja mereka dalam melakukanvoptimalisasi pembayaran pajak.

Dalam daftar nominal tunjangan kinerja PNS Pajak berdasarkan Perpres Nomor 37 Tahun 2015, disebutkan bahwa pejabat pajak eselon I mendapatkan tukin sebesar Rp117,3 juta.

Sedangkan tukin terendah diberikan kepada jabatan pelaksana sebesar Rp5.361.800.

Jika target terpenuhi maka pejabat eselon 1 bisa mendapatkan tambahan 30 persen tukin sekitar Rp152,49 juta.

Baca Juga: 10 SMP Terbaik dengan Nilai UN Tertinggi Tingkat Nasional Versi Kemdikbud di Yogyakarta, SMP Mana Posisi Satu?

Sedangkan golongan terendah bisa mendapatkan sebesar Rp6.970.340.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Perpres No. 37 Tahun 2015


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah