Kekayaan Pegawai Pajak Jadi Sorotan Gara-gara Ulah Anak eks Pejabat Pajak, Berapa sih Gajinya?

- 26 Februari 2023, 17:15 WIB
Ilustrasi besaran gaji para pegawai pajak.*
Ilustrasi besaran gaji para pegawai pajak.* /Unsplash/Mufid Majnun

Berdasarkan beleid tersebut, gaji terendah PNS dengan golongan 1 A atau masa kerja 0 tahun adalah sebesar Rp 1.560.800. Sedangkan gaji tertinggi PNS golongan IV E atau masa kerja lebih 30 tahun adalah sebesar Rp 5.901.200.

Perbedaanya terletak pada tunjangan kinerja atau tukin yang diterima oleh para pegawai pajak.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 37 Tahun 2015.

Pemberian tukin ini didasarkan dari 2 aspek, pertama, kinerja organisasi dan kedua, kinerja pegawai.

Nominal tukin yang diberikan masih sama dengan yang tertuang pada Perpres 2015 Nomor 37 Tahun 2015.

Namun, pada pasal 2 ayat 4 Perpres Nomor 96 Tahun 2017 ada aturan terkait besaran tunjangan yang dapat diberikan 10 persen lebih rendah atau 30 persen lebih tinggi dari nominal di Perpres Nomor 37 Tahun 2015.

Di mana besar kecilnya tukin yang diberikan akan disesuaikan dengan melihat kondisi keuangan negara.

Pasal tersebut tampaknya merupakan bagian dari reward and punishment terkait kinerja mereka dalam melakukanvoptimalisasi pembayaran pajak.

Dalam daftar nominal tunjangan kinerja PNS Pajak berdasarkan Perpres Nomor 37 Tahun 2015, disebutkan bahwa pejabat pajak eselon I mendapatkan tukin sebesar Rp117,3 juta.

Sedangkan tukin terendah diberikan kepada jabatan pelaksana sebesar Rp5.361.800.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Perpres No. 37 Tahun 2015


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah