Dibuka Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Daerah Ini, Berikut Batas Akhir, dan Keuntungan, Ada Daerahmu?

- 6 Februari 2023, 06:40 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Dibuka Lagi di Daerah Ini, Berikut Batas Akhir, Syarat dan Ketentuan/polressorong.com/
Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Dibuka Lagi di Daerah Ini, Berikut Batas Akhir, Syarat dan Ketentuan/polressorong.com/ /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Informasi pemutihan bagi pajak kendaraan dengan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang sudah mati 2 tahun sudah dibuka kembali, segera lakukan pemutihan pajak Kendaraan 2023!

Pemutihan pajak kendaraan merupakan program dari pemerintah untuk meringankan tanggung jawab denda bagi Wajib Pajak yang telat bayar atau tidak membayar.

Bagi Anda pengguna kendaraan bermotor yang saat ini menunggak pembayaran pajak motor selama beberapa tahun atau lebih dari waktu yang ditentukan.

Baca Juga: Cek di Laman CekBansos, Ini Tanda Dana PKH Tahap 1 Sudah Dicairkan pada Februari 2023

Maka, sudah pasti akan dikenakan denda dari pajak kendaraan pokok untuk per tahunnya.
Lewat program pemutihan pajak kendaraan bermotor  tersebut, masyarakat Riau bisa mendapatkan beberapa kemudahan.

Sampai saat ini sudah ada, 5 pemerintah daerah yang telah membuka pemutihan pajak 2023 bagi kendaraan yang mati pajak.

Pemerintah Provinsi Riau menjadi salah satu daerah yang membuka kembali Pemutihan Pajak Kendaraan 2023.

Selain Provinsi di Riau, terdapat 4 daerah lain yang membuka pemutihan pajak 2023 yaitu Aceh, Jambi, Sidoarjo, dan Sulawesi Barat.

Baca Juga: Mau Urus Perpanjangan SIM di DKI Jakarta saat Akhir Pekan? Lakukan di 3 Lokasi Ini

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x