SEPUTARLAMPUNG.COM - SPT 1770 SS adalah surat pemberitahuan tahunan wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta dan hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.
Pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan sejak 1 Januari 2023 dengan pelaporan akhir SPT pada 31 Maret 2023.
Pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan secara online, dengan mengakses website resmi pajak.go.id.
Wajib pajak pribadi maupun badan diwajibkan melaporkan serta melakukan pembayaran SPT Tahunan PPh dalam masa penghasilan setahun sebelumnya.
Selain Formulir 1770SS terdapat 2 formulir lainnya, yaitu:
· Formulir 1770S
Formulir ini untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta dan atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.