Cara Mudah Mengisi SPT Pajak Tahunan Online e-Filing 1770 SS untuk Laporan Penghasilan di Bawah Rp60 Juta

- 24 Februari 2023, 11:30 WIB
Ilustrasi. Cara mengisi SPT pajak atau laporan penghasilan tahunan secara online dengan e-filing 1770 ss. / / /
Ilustrasi. Cara mengisi SPT pajak atau laporan penghasilan tahunan secara online dengan e-filing 1770 ss. / / / /Website DJP

SEPUTARLAMPUNG.COM - SPT 1770 SS adalah surat pemberitahuan tahunan wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta dan hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.

Pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan sejak 1 Januari 2023 dengan pelaporan akhir SPT pada 31 Maret 2023.

Pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan secara online, dengan mengakses website resmi pajak.go.id.

Baca Juga: Khutbah Jumat Terbaru Hari Ini 24 Februari 2023 Singkat-Mudah Dipahami, Tema: Sya’ban Persiapan Sambut Ramadan

Wajib pajak pribadi maupun badan diwajibkan melaporkan serta melakukan pembayaran SPT Tahunan PPh dalam masa penghasilan setahun sebelumnya.

Selain Formulir 1770SS terdapat 2 formulir lainnya, yaitu:

· Formulir 1770S

Formulir ini untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta dan atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x