Sri Mulyani: Jomblo Gaji Rp5 Juta Kena Pajak Hanya Segini, Berapa Persen? Simak Penjelasan Menkeu RI

- 5 Januari 2023, 17:40 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani./ Instagram Sri Mulyani @smindrawati/
Menteri Keuangan Sri Mulyani./ Instagram Sri Mulyani @smindrawati/ /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan aturan pajak bagi karyawan yang memiliki gaji Rp5 juta per bulan. Berapa persen? Simak selengkapnya dalam artikel ini.

Sri Mulyani juga menuturkan bahwa karyawan yang jomblo alias tidak memiliki tanggungan, tetap dikenakan pajak. Sementara itu bagi yang sudah berkeluarga bebas pajak.

Hal tersebut diumumkan oleh Sri Mulyani melalui laman Instagram miliknya @smindrawati. Dalam postingannya, Menkeu RI tersebut mencantumkan tangkapan layar judul berita terkait pajak gaji Rp5 juta.

“Gaji 5 juta dipajaki 5% ITU SALAH Banget..!!!”, tulis Sri Mulyani dalam unggahan Instagram miliknya.

Baca Juga: Naskah Khutbah Jumat Terbaru Edisi 6 Januari 2023 dengan Tema: Tujuan Pernikahan Dalam Agama Islam

Menteri Keuangan RI juga menegaskan bahwa tidak ada perubahan aturan pajak yang ia tulis melalui caption di unggahan Instagramnya.

“Untuk gaji 5 juta TIDAK ADA PERUBAHAN aturan pajak,” imbuh Sri Mulyani.

Sri Mulyani menyebutkan bahwa karyawan jomblo alias tidak mempunyai tanggungan, dengan gaji Rp5 juta hanya akan dikenakan pajak 0,5% dan bukan 5%.

Itu artinya bagi pegawai yang masih jomblo dengan gaji Rp5 juta perbulan, akan dikenakan pajak hanya 0,5% atau Rp300.000 per tahun.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah