Kekayaan Pegawai Pajak Jadi Sorotan Gara-gara Ulah Anak eks Pejabat Pajak, Berapa sih Gajinya?

- 26 Februari 2023, 17:15 WIB
Ilustrasi besaran gaji para pegawai pajak.*
Ilustrasi besaran gaji para pegawai pajak.* /Unsplash/Mufid Majnun

Baca Juga: Cara Sambungkan Rekening Bank/E-Wallet ke Akun Kartu Prakerja Gelombang 48

Pencopotan jabatan Rafael Alun Trisambodo sendiri bukan tanpa dasar, hal ini dilakukan agar memudahkan proses penyidikan sumber harta kekayaan milik sang Pejabat Pajak yang telah tercatat pada LHKPN.

Terbaru, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut adanya indikasi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari aliran dana di rekening milik Rafael Alun Trisambodo.

Bukan kali ini saja kekayaan pegawai pajak jadi sorotan publik, sebelumnya pernyataan dari Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo sempat menjadi perbincangan hangat.

Pasalnya, dia secara terbuka mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki take home pay paling tinggi di antara kementeria atau lembaga lain.

Di mana dia mengatakan besaran gaji yang diterima para PNS DJP setara dengan pekerjaan mereka dalam mengumpulkan penerimaan negara dan berbagai godaannya.

Lalu berapa sih sebesarnya besaran gaji para pegawai pajak?

Sebenarnya, gaji pokok pegawai pajak sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) lainnya.

Besaran gaji pokok ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Sinopsis Film ‘Bullet Head’, Kisah 3 Orang Penjahat yang Terjebak di Gudang Berisi Anjing Buas

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Perpres No. 37 Tahun 2015


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah