Sulawesi Tenggara (naik 7,10 persen): Rp2.758.984,54.
Gorontalo (naik 6,74 persen): Rp2.989.350,00.
Sulawesi Barat (naik 7,20 persen): Rp2.871.794,82.
Maluku (naik 7,39 persen): Rp2.812.827,66.
Maluku Utara (naik 4,00 persen): Rp2.976.720,00.
Papua (naik 8,50 persen): Rp3.864.696,00.
Berdasarkan data tersebut, diketahui bahwa Provinsi Sumatera Barat mengalami kenaikan UMP 2023 tertinggi yang mencapai 9,15 persen.
Sebelumnya UMP 2022 Sumatera Barat jatuh pada besaran Rp2.512.539 dan UMP 2023 naik menjadi Rp2.742.476.
Itulah informasi terkait penetapan UMP 2023 yang telah dilakukan oleh 33 Gubernur. Dilengkapi dengan daftar UMP 2023 yang telah ditetapkan.***