CAIR! BSU Tahap 2 2022 Sudah Bisa Diambil di 4 Bank BUMN, Ini Cara Cek Status Penerima secara Online

- 21 September 2022, 09:40 WIB
Ilustrasi pencairan BSU tahap 2/2022.*
Ilustrasi pencairan BSU tahap 2/2022.* /Unsplash/Mufid Majnun

SEPUTARLAMPUNG.COM – Kabar gembira bagi para pekerja yang menantikan cairnya dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 2 2022. Pasalnya bantuan Rp600.000 sudah mulai disalurkan ke rekening 4 Bank BUMN. Cek status penerima secara online di sini.

Kabar telah cairnya dana BSU Tahap 2 Tahun 2022 di 4 Bank BUMN ini terlihat dari komentar para pekerja di Instagram resmi milik Kemnaker.  

“BSU Tahap 2 baru cair nih,” kata @hilman_fc mengabarkan bahwa ia telah menerima bantuan tersebut di salah satu dari 4 Bank BUMN, yakni BRI.

“Alhamdulillah Mandiri sudah cair, terimakasih,” kata warganet lainnya @fahrul7899.

Baca Juga: Cek Daftar Penerima di pip.kemdikbud.go.id, Siswa SMK dapat Bantuan Dana PIP Sebesar Rp1 Juta per Tahunnya

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memberikan pernyataan melalui unggahan Instagram resminya bahwa BSU 2022 diupayakan akan cair September sebesar Rp600 ribu.  

Dana ini akan disalurkan melalui 4 Bank BUMN yang dikenal dengan Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri, serta BSI untuk wilayah Aceh).

Berikut cara mengecek status penerima BSU 2022 secara online bagi pekerja:

1. Kunjungi situs web kemnaker.go.id

Baca Juga: Profil 3 SMA Terbaik di Kabupaten Klaten Jawa Tengah Versi LTMPT Terbaru 2022

2. Lakukan pendaftaran jika belum memiliki akun dan lengkapi pendaftaran akun. 

3. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor ponsel Anda.

4. Jika sudah, login menggunakan akun yang tadi sudah dibuat

5. Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi

6. Cek pemberitahuan melalui notifikasi

7. Notifikasi yang muncul akan memberitahukan apakah Anda termasuk calon penerima BSU 2022 atau tidak.

Nantinya, akan ada tiga status yang tercantum pada notifikasi penerima BSU, yaitu:

1. Status "Calon" Terdaftar

Terdaftar, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi jika telah terdaftar sebagai calon penerima BSU, sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: LINK Download Buku Tematik PDF Kelas 4 SD/MI Tema 5 Pahlawanku K13 Edisi Revisi 2017 untuk Siswa dan Guru

Tidak terdaftar, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU. Status ini muncul karena Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

2. Status "Penetapan"

Ditetapkan, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU.

Belum menenuhi syarat, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi apabila belum memenuhi syarat.

3. Status "Penyaluran"

Tersalurkan ke rekening Anda, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri) Anda.

Tersalurkan dan aktivasi rekening baru, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening baru Anda.

Apabila pekerja terdaftar sebagai penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji, namun belum mendapat dananya, segera lakukan hal berikut ini:

Baca Juga: Arti Konstitusi dan Contoh Pasal serta Ayat dalam UUD 1945 yang Terkait Langsung dengan Kehidupan Sehari-hari

Hubungi nomor WhatsApp 081380070175 atau kunjungi link https://wa.me/6281380070175 untuk segera mendapatkan respons.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Instagram Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x