Jadi Syarat Dapat BSU 2022, Ini Cara Cek Peserta Aktif di BPJS Ketenagakerjaan agar Terima BLT Subsidi Gaji

- 20 September 2022, 17:00 WIB
BSU 2022 cair.
BSU 2022 cair. /Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Salah satu syarat wajib bagi pekerja yang ingin menjadi penerima BLT Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 adalah terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk mengetahui apakah pekerja terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan, bisa segera cek di sini agar lebih memastikan dapat BSU 2022 dengan besaran BLT Subsidi Gaji Rp600.000.

Sebagai pengingat, selain terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja yang akan menerima BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji wajib memenuhi persyaratan lainnya yang telah ditetapkan, sebagaimana yang dikutip dari laman bsu.kemnaker.go.id:

Baca Juga: Daftar Penerima KJP Plus Tahap 2 Diumumkan Tanggal Berapa? Ini Jadwal Resminya, Cek kjp.jakarta.go.id

- WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK KTP.

- Merupakan peserta aktif program Jamsostek BPJS Ketenagakerjaan.

- Pekerja mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

- Pekerja merupakan pemilik rekening bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri)

Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU 2022 Tahap 2 di Aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan, Ini Jadwal Cair Kata Kemnaker

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x