Adapun mekanisme penyaluran BSU 2022 oleh Kemnaker, meliputi beberapa tahapan, yakni:
1. BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan akan mendata calon penerima yang memenuhi syarat untuk menerima BSU 2022.
2. Kementerian Ketenagakerjaan RI
Selanjutnya, Kemnaker menerima data pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan yang sudah sesuai dengan syarat, dan melakukan check and screening serta pemadanan data.
Tahap check and screening di antaranya ada:
• Kelengkapan data
• Kesesuaian format data
• Duplikasi data
Sedangkan tahapan pemadanan data meliputi: Apakah penerima Kartu Pekerja, penerima BPUM, penerima PKH, termasuk golongan PNS, TNI, Polri?
3. Penyaluran Dana oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kemenkeu
Setelah proses clean data dan hasil check and screening oleh Kemnaker selesai, lalu data tersebut akan disampaikan kepada Kemenkeu. Selanjutnya, KPPN akan menyalurkan dana BSU ke Bank Himbara, BSI, atau PT Pos Indonesia.