BSU Tahap 1 2022 Sudah Cair ke Pemilik Rekening Bank BUMN, Bagaimana dengan BCA, CIMB, dan Swasta Lainnya?

- 12 September 2022, 14:00 WIB
Ilustrasi BSU 2022 Rp600.000.*
Ilustrasi BSU 2022 Rp600.000.* /iqbalnuril/pixabay/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Bantuan Subsidi Upah atau BSU Tahap 1 2022 akhirnya sudah bisa dicairkan ke pekerja mulai hari ini.

Dana bantuan diprioritaskan bagi pemilik rekening bank BUMN. Lantas, bagaimana dengan BCA, CIMB, dan swasta lainnya?

Penerima dana BSU Tahap 1 2022 adalah sebanyak 4,36 juta pekerja yang telah memiliki rekening Bank BUMN aktif, yakni BRI, BNI, BTN. dan Mandiri.

Bagi Anda yang ingin memastikan apakah dana BSU 2022 sudah masuk ke salah satu rekening bank BUMN yang dimiliki, bisa segera cek nama penerima resmi melalui situs kemnaker.go.id.

Baca Juga: SUDAH CAIR BSU 2022 di Bank Himbara bagi 4,36 Juta Pekerja? Maaf, 8 Golongan Ini Gagal Terima BLT Rp600 Ribu

Berikut syarat umum penerima BSU bagi pekerja dan buruh sebagaimana yang dikutip dari laman bsu.kemnaker.go.id:

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP).

- Pekerja merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

- Pekerja mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. 

Baca Juga: BSU Cair Hari Ini, Senin 12 September 2022 ke 4,36 Pekerja, Ini Daftar Penerimanya, Ambil di 4 Bank BUMN Ini

- Pekerja merupakan pemilik rekening bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri)

- Diutamakan untuk pekerja yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022, berikut  golongan yang tidak ditransfer BSU 2022:

1. Bukan WNI

2. Bukan Peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif sampai bulan Juli 2022

3. Bukan Penerima upah/gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan

4. Anggota TNI/Polri

5. PNS

6. Penerima BPUM

7. Penerima Kartu Prakerja

8. Penerima PKH

Baca Juga: Bank Indonesia Resmi Menarik Dua Uang Rupiah Khusus (URK), Pecahan Berapa Saja?

Berikut cara cek status dan daftar penerima SU 2022:

1. Kunjungi situs kemnaker.go.id.

2. Daftar akun.

Jika belum memiliki akun, Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Login kembali ke dalam akun Anda.

4. Lengkapi data diri, foto profil, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Selanjutnya, cek pemberitahuan.

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022 atau tidak.

Lantas, bagaimana bagi pekerja dengan rekeninh BCA, CIMB, atau swasta lainnya? Sementara ini pihak Kemnaker belum memberikan keteranga mengenai mekanisme pencairan BSU ke bank selain Himbara.

Baca Juga: Kisi-kisi dan Contoh Soal ANBK SD-SMP 2022, Ini Jadwal Pelaksanaan dan Gladi Bersih Asesmen Nasional

Jika merujuk pada pengalaman penyalura BSU tahun sebelumnya, pekerja dengan rekening bank BCA, CIMB, atau swasta lainnya akan dibuatkan rekening bank Himbara secara kolektif.

Demikian informasi terbaru mengenai penyaluran BSU 2022 untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta beserta nasib pemilik rekening non Himbara.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah