SEPUTARLAMPUNG.COM - Pada 2022, pemerintah berencana akan kembali memberikan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta kepada 8,8 juta pekerja.
Pemerintah melakukan pencairan kembali dana BSU Rp1 juta pada 2022 guna membantu perekonomian pekerja akibat meningkatnya sejumlah harga komoditas global dan domestik.
Namun, hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan kapan pastinya bantuan dana insentif bagi pekerja ini akan dicairkan.
Apa penyebabnya?
Pencairan dana BSU Rp1 juta pada 2022 belum dilakukan karena regulasi teknis terkait penyaluran, syarat, hingga sasaran penerima BSU Rp1 juta masih dalam tahap pembahasan.
Pasalnya menurut keterangan dari Nindya Putri, Sub Koordinator Kepesertaan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) proses untuk menerbitkan aturan yang melandasi pencairan BSU sebenarnya membutuhkan waktu yang cukup panjang.
Selain itu, penyaluran BSU pada 2022 akan disesuaikan dengan ketersediaan dana pemerintah yang berada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sehingga, belum diketahui kapan bantuan insentif bagi para pekerja ini akan kembali dicairkan.