BSU 2022 Rp1 Juta Tidak Bisa Cair ke Pekerja Tipe Ini, Cek Daftar Penerimanya Sekarang, Kapan Ditransfer?

- 31 Juli 2022, 19:17 WIB
Ilustrasi BSU 2022
Ilustrasi BSU 2022 /Instagram/Kemnaker

SEPUTARLAMPUNG.COM - Menilik skema pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada 2021, ada beberapa tipe karyawan yang diprediksi tidak bisa mendapatkan bantuan insentif khusus pekerja ini pada 2022.

Pekerja yang diprediksi tidak bisa menerima BSU pada 2022 meskipun sudah memenuhi syarat adalah mereka yang sudah terdaftar menerima skema bantuan sosial (bansos) pemerintah lainnya.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16/2021 yakni:

- Karyawan/pekerja merupakan warga negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan merupakan penerima upah/gaji.

Baca Juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 9 SMP/MTS Halaman 18 Aktivitas Individu: Negara di Benua Afrika

- Karyawan/pekerja merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hingga Juni 2021.

- Karyawan/pekerja bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai di Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

- Karyawan/pekerja yang layak mendapatkan BSU Rp1 juta bergaji di bawah Rp3,5 juta sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Akan tetapi, bagi pekerja yang bekerja di wilayah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari Rp3,5 juta, maka batasan gaji sesuai UMP/UMK yang dibulatkan seratus ribu.

Misalnya, UMP bagi Provinsi Lampung adalah sebesar Rp2.431.324 maka dibulatkan menjadi Rp2,4 juta.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x