SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana BSU 2022 bakal cair ke 6 tipe pekerja berikut. Kapan Subsidi Gaji Rp1 juta tersebut mulai ditransfer ke HIMBARA? Simak keterangan Kemnaker di bawah ini.
Seperti diketahui, dana Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 Rp1 juta akan cair ke 8,8 juta pekerja.
Namun, hingga saat ini pemerintah belum juga memastikan jadwal pencairan serta persyaratan BSU 2022.
Adapun syarat penerima BSU 2021 adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan
3. Karyawan/pekerja bekerja di 514 Kabupaten/Kota atau di 34 Provinsi Indonesia
4. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.