Ini Bocoran Jadwal Pencairan BSU 2022: Perkirakan Ditransfer pada Agustus, September, Oktober, Cek Namamu!

- 27 Juli 2022, 14:00 WIB
Ilustrasi BSU 2022
Ilustrasi BSU 2022 /Instagram/Kemnaker

SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut bocoran jadwal cair BSU 2022, perkirakan Agustus, September, Oktober, berapa dana subsidi gaji yang cair ke rekening pekerja?

Bantuan BSU Subsidi Gaji Ketenagakerjaan dipastikan hanya akan cair untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan, jadi bagi pekerja asing tidak bisa mendapatkan bantuan tersebut.

Disisi lain, untuk jadwal penyaluran BSU hingga saat ini belum diumumkan oleh Kemnaker, rencananya usai seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 selesai dilakukan, maka pihak penyelenggara atau penyalur akan mencairkan dana subsidi gaji ke pekerja yang memenuhi kriteria.

Dana BSU atau Subsidi Gaji 2022 hanya akan cair kepada pekerja atau karyawan dengan kriteria tertentu dan artinya tidak semua pekerja memperoleh bantuan subsidi upah sebesar Rp1 juta.

Baca Juga: Menkes Budi Beberkan Status Cacar Monyet di Indonesia: Belum Ada Kasus Pertama, 9 Suspek Dinyatakan Negatif

Bagi pekerja yang ingin memperoleh bantuan BSU atau Subsidi Gaji 2022 harus memperhatikan beberapa syarat dan kriteria di bawah ini.

Setelah semua syarat dan kriteria sesuai dengan penerima BSU atau Subsidi Gaji 2022, para pekerja bisa memperoleh dana Rp1 Juta.

Penyaluran bantuan BSU atau Subsidi Gaji 2022 langsung diberikan atau dicairkan ke rekening masing-masing pekerja penerima bantuan subsidi upah.

Penerima BSU 2022 merupakan pekerja Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK KTP, kemudian terdaftar sebagai peserta yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, sebagaimana diusulkan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker dan memiliki upah paling besar Rp3,5 juta.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemnaker ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x