SEPUTARLAMPUNG.COM – Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 dbagi para pekerja yang telah dijanjikan akan cair di empat Bank BUMN. Pencairan hanya akan diberikan kepada 7 golongan pekerja yang sesuai kriteria, saipa saja? Login kemnaker.go.id, cek daftar nama penerimanya.
Dana BSU 2022 yang bakal cair di 4 Bank BUMN bagi 7 golongan pekerja adalah sebesar Rp1 juta.
Adapun empat Bank BUMN yang menjadi penyalur resmi dana BSU 2022 dari Kemnaker adalah Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN. Keempat bank ini terhimpun dalam Bank Himbara.
Di antara syarat mutlak penerima BSU 2022 dan pasti dicairkan ke rekening Bank Himbara pekerja adalah, bergaji di bawah Rp3,5 juta dan aktif sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut ulasan lengkap syarat penerima BSU sebagaimana yang dilansir dari laman bsu.kemnaker.go.id:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Pekerja merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.