SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut cara mudah untuk mengecek pencairan dana Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) pada 2022 tanpa harus mengecek di laman eform BRI maupun Banpres BPUM BNI.
Seperti diketahui, pada 2022, pemerintah akan kembali mencairkan BPUM.
Dilansir dari laman Kemenkop UKM, kuota penerima BPUM pada 2022 akan diberikan kepada sekitar 12,8 juta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pemberian kembali BPUM bertujuan untuk membantu perekonomian masyarakat dalam menghadapi kenaikan harga komoditas pangan dan energi.
Adapun, ada perubahan nilai bantuan dana BPUM yang akan diberikan per pelaku usaha mikro pada 2022.
Seperti yang diketahui, pada 2020 nilai dana BPUM yang diberikan adalah sebesar Rp2,4 juta per pelaku usaha mikro.
Kemudian, pada 2021 besaran nilai BPUM yang diberikan adalah Rp1,2 juta per pelaku UMKM.
Pada 2022, Airlangga Hartanto menyampaikan, nilai dana BPUM yang akan diberikan adalah sebesar Rp600.000 per pelaku UMKM.