Cara Mudah Cek Pencairan BPUM pada 2022 Tanpa Cek Eform BRI dan BanpresBPUM BNI, Dapatkan Dana Rp600.000

- 18 Mei 2022, 16:42 WIB
Ilustrasi BPUM 2022.
Ilustrasi BPUM 2022. /Portal Purwokerto/Maria Nofianti.

SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut cara mudah untuk mengecek pencairan dana Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) pada 2022 tanpa harus mengecek di laman eform BRI maupun Banpres BPUM BNI.

Seperti diketahui, pada 2022, pemerintah akan kembali mencairkan BPUM.

Dilansir dari laman Kemenkop UKM, kuota penerima BPUM pada 2022 akan diberikan kepada sekitar 12,8 juta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Pemberian kembali BPUM bertujuan untuk membantu perekonomian masyarakat dalam menghadapi kenaikan harga komoditas pangan dan energi.

Baca Juga: Miliki Kamera 64MP dan Funtouch OS 12, Berapa Harga Terbaru Vivo V23 5G Mei 2022? Ini Spesifikasi Lengkapnya

Adapun, ada perubahan nilai bantuan dana BPUM yang akan diberikan per pelaku usaha mikro pada 2022.

Seperti yang diketahui, pada 2020 nilai dana BPUM yang diberikan adalah sebesar Rp2,4 juta per pelaku usaha mikro.

Kemudian, pada 2021 besaran nilai BPUM yang diberikan adalah Rp1,2 juta per pelaku UMKM.

Pada 2022, Airlangga Hartanto menyampaikan, nilai dana BPUM yang akan diberikan adalah sebesar Rp600.000 per pelaku UMKM.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: ANTARA Berita DIY Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x