SEPUTARLAMPUNG.COM - Hingga saat ini, masyarakat masih bertanya-tanya tentang bagaimana cara mengecek daftar penerima Banpres BPUM atau BLT UMKM 2022.
Beberapa waktu lalu, Pemerintah menyampaikan bahwa program bantuan bagi UMKM akan dilanjutkan pada 2022.
Pemerintah rencananya akan menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM kepada 12 juta pelaku UMKM pada 2022. Besaran bantuan yang diterima UMKM yakni Rp600ribu.
Namun, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi terkait syarat dan kriteria penerima BLT UMKM 2022, serta jadwal cairnya.
Mengacu pada mekanisme tahun lalu, berikut beberapa syarat penerima BLT UMKM 2022:
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki E-KTP