SEPUTARLAMPUNG.COM - Kapankah pencairan dana Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp600.000 pada 2022 akan dicairkan?
Seperti diketahui, pemerintah berencana akan kembali mencairan dana BLT UMKM kepada 12,8 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada 2022.
Pemberian kembali BPUM bertujuan untuk membantu perekonomian masyarakat dalam menghadapi kenaikan harga komoditas pangan dan energi.
Dimana pada 2022, dana BPUM yang akan diberikan per pelaku UMKM adalah sebesar Rp600.000 atau 50% lebih kecil dibandingkan dengan dana BPUM yang digelontorkan pada 2021.
Baca Juga: Puan Minta Pemerintah Siapkan Strategi Matang Pencabutan PPKM agar Tak Timbulkan Euforia
Pada 2021, pelaku UMKM yang dinyatakan menerima BPUM mendapatkan dana sebesar Rp1,2 juta yang dicairkan melalui BNI atau BRI.
Adapun perlu diketahui, saat ini kriteria dan tata cara untuk mendapatkan BPUM atau BLT UMKM Rp600.000 pada 2022 masih dalam proses pematangan regulasi teknis.
Selain itu, belum diketahui kapan pastinya BPUM atau BLT UMKM Rp600.000 pada 2022 akan dicairkan.
Seperti diketahui pada 2021, terdapat 2 link resmi untuk cek daftar penerima BPUM yakni di eform.bri.co.id dan BNI banpresbpum.id.