3 Hari Jelang Penutupan, SEGERA Akses dtks.jakarta.go.id untuk Daftar DTKS Tahap 2/2022, Bisa Dapat KJP Plus

- 25 Mei 2022, 07:30 WIB
Simak  cara daftar DTKS Kemensos secara online agar dapatkan BPNT dan PKH tahun 2022.
Simak cara daftar DTKS Kemensos secara online agar dapatkan BPNT dan PKH tahun 2022. /Dok. Kemensos.

Masyarakat akan mendapatkan bantuan sosial dari dana APBN ataupun APBD, dan salah satunya dari pemprov DKI Jakarta yaitu KJP Plus.

Sebelum melakukan pendaftaran online, masyarakat/warga DKI perlu mengetahui syarat yang telah ditetapkan untuk melakukan proses pendaftaran.

Dikutip dari laman instagram Pemprov DKI Jakarta, berikut jenis rumah tangga yang dapat diusulkan dan dapat mendaftar DTKS tahap 2/2022.

1. Warga ber-KTP DKI Jakarta

2. Berdomisili di DKI Jakarta

3. Tidak ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR dan DPRD

Baca Juga: Tersalurkan ke 10,2 Juta Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK, Segini Nominal Dana yang Diterima Pelajar dari PIP 2022

4. Rumah tangga tidak memiliki mobil

5. Rumah tangga tidak memiliki tanah/ lahan dan bangunan (dengan NJOP di atas Rp 1 Milyar Rupiah)

6. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum bukan dari air kemasan bermerk

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x