Masyarakat akan mendapatkan bantuan sosial dari dana APBN ataupun APBD, dan salah satunya dari pemprov DKI Jakarta yaitu KJP Plus.
Sebelum melakukan pendaftaran online, masyarakat/warga DKI perlu mengetahui syarat yang telah ditetapkan untuk melakukan proses pendaftaran.
Dikutip dari laman instagram Pemprov DKI Jakarta, berikut jenis rumah tangga yang dapat diusulkan dan dapat mendaftar DTKS tahap 2/2022.
1. Warga ber-KTP DKI Jakarta
2. Berdomisili di DKI Jakarta
3. Tidak ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR dan DPRD
4. Rumah tangga tidak memiliki mobil
5. Rumah tangga tidak memiliki tanah/ lahan dan bangunan (dengan NJOP di atas Rp 1 Milyar Rupiah)
6. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum bukan dari air kemasan bermerk