Dana PIP Rp1 Juta Lenyap Jika Siswa SMA-SMK Tak Lakukan Ini, Cek Penerima PIP SD dan SMP pada 16 Mei 2022

- 16 Mei 2022, 10:30 WIB
10 golongan siswa SD, SMP, SMA dan SMK yang dipastikan batal menerima dana PIP 2022.
10 golongan siswa SD, SMP, SMA dan SMK yang dipastikan batal menerima dana PIP 2022. /Seputarlampung.com

SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana PIP 1 Juta lenyap, jika siswa SMA dan SMK tidak lakukan ini, cek penerima PIP SD dan SMP pada 16 Mei 2022.

Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak sekolah usia 6 - 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.

PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).

Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

Baca Juga: Begini Cara Buat Akun Pendaftaran PPDB SD Jakarta 2022, Berikut Link Daftar, Syarat, dan Jadwal Jalur Zonasi

PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung. Seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Bantuan PIP ini cair dengan jumlah berbeda-beda, sesuai jenjang pendidikan dan bisa digunakan untuk memenuhi perlengkapan sekolah.

Bagi peserta didik tingkat SD/MI/Paket A akan mendapatkan bantuan sebesar Rp. 450.000 per tahun.

Bagi peserta didik tingkat SMP/MTs/Paket B akan mendapatkan bantuan sebesar Rp. 750.000 per tahun.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah