SEPUTARLAMPUNG.COM – Program Indonesia Pintar (PIP) 2022 yang merupakan upaya pemerintah dalam mendukung pendidikan, telah tersalurkan hingga ke 890 ribu lebih siswa dan menyisakan kuota penerima sebanyak 1,8 juta lebih siswa.
Siswa SMK yang terpilih sebagai salah satu penerima dana bantuan PIP 2022 adalah mereka yang masuk ke dalam 11 kriteria siswa berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Dari hasil penelusuran Seputarlampung.com melalui laman resmi PIP Kemdikbud pada Senin, 9 Mei 2022, total tercatat dana PIP telah cair ke 10,2 juta lebih siswa yang terdiri dari SD, SMP, SMA, dan SMK.
Bagi Anda siswa SMK, sebaiknya segera cek apakah termasuk siswa yang berhak mendapatkan bantuan PIP ini, sehingga nantinya bisa langsung mencairkan dana bantuan yang telah disalurkan.
Dana PIP yang telah ditransfer ini dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.
Berikut 11 kriteria atau golongan siswa SMK yang dijamin atau berhak menerima dana PIP, yaitu:
1. Peserta didik merupakan WNI