Selamat! 7 Golongan Pekerja Ini Dijamin Kemnaker Dapat Dana BSU 2022 Rp1 Juta, Cek Status Penerima di Sini

- 4 Mei 2022, 12:40 WIB
Pemerintah akan salurkan kembali BSU di 2022/Antara
Pemerintah akan salurkan kembali BSU di 2022/Antara /

SEPUTARLAMPUNG.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjamin bahwa 7 golongan pekerja ini akan mendapat dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 Rp1 juta.

Sebagai informasi, dalam penyaluran BSU 2022 bagi pekerja, Kemnaker akan menggunakan data milik BPJS Ketenagakerjaan untuk menentukan data calon penerima bantuan yang berhak.

Berikut syarat umum penerima BSU tahun lalu yang bisa jadi acuan bagi pekerja yang akan mendaftar sebagai penerima BSU 2022 sebagaimana yang dilansir dari laman bsu.kemnaker.go.id:

Baca Juga: Anggaran BSU 2022 Ditambah 14,4 Triliun, Berapa Jumlah Pekerja yang akan Dapat BLT Subsidi Gaji? Cek di Sini

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP).

- Pekerja merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

- Pekerja mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Baca Juga: SMK Swasta Telkom Sandhy Putra Posisi Pertama, Inilah 7 SMK Negeri dan Swasta Terbaik di Provinsi Jawa Timur

- Diutamakan untuk pekerja yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah