BSU 2022 hanya untuk 7 Pekerja dengan Status Ini, Berikut Update Kemanker Soal Pencairan Bantuan Rp1 Juta

- 7 Mei 2022, 17:00 WIB
Ilustrasi BSU 2022
Ilustrasi BSU 2022 /Instagram/Kemnaker

SEPUTARLAMPUNG.COM – Ini adalah info terbaru kelanjutan penyaluran dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022. Dipastikan uang tunai Rp1 juta akan cair hanya untuk 7 pekerja yang menyandang status berikut.

Sebelumnya, BSU 2022 akan diberikan kepada 8,8 juta pekerja yang sesuai kriteria penerima bantuan.

Namun, akhirnya pemerintah memutuskan menambah anggaran hingga menjadi 14,4 triliun. Sehingga jumlah pekerja yang akan menerima pun bertambah menjadi 14,4 juta.

Untuk itu, pemerintah melalui Kemnaker juga bekerja sama dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk saling berkoordinasi memadankan data NIK KTP dan informasi yang ada, agar dana BSU 2022 bisa tepat sasaran.

Baca Juga: Login dtks.jakarta.go.id, Begini Cara Daftar DTKS Jakarta Tahap 2 2022 agar Dapat Bantuan PKH, KJP Plus, KAJ

Sebab, dalam penyaluran BSU 2022, Kemnaker akan menggunakan data milik BPJS Ketenagakerjaan untuk menentukan data calon penerima bantuan yang berhak.

Berikut syarat umum penerima BSU tahun lalu yang bisa jadi acuan bagi pekerja yang akan mendaftar sebagai penerima BSU 2022 sebagaimana yang dilansir dari laman bsu.kemnaker.go.id:

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP).

- Pekerja merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemnaker Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah