BPUM Segera Disalurkan ke 12 Juta Pelaku UMKM, Cepat Siapkan 2 Berkas Ini untuk Cairkan Dana Rp600 Ribu

- 14 April 2022, 17:45 WIB
Ilustasi BPLT UMKM.*
Ilustasi BPLT UMKM.* /PIXABAY/Afra32

Baca Juga: BPUM Disalurkan kepada 12 Juta Pelaku UMKM pada 2022, Bagaimana jika Tak Punya Rekening BRI dan BNI?

Namun, apabila berkaca pada skema kriteria dan tata cara pendaftaran BPUM atau BLT UMKM pada 2021, maka kriteria penerimanya adalah:

- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Kependudukan (KTP).

- Memiliki usaha berskala mikro dibuktikan dengan adanya dokumen Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)

- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau pinjaman dari bank

- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN)

- Bukan Anggota TNI/Polri

- Bukan Karyawan atau Pegawai BUMN/BUMD

Apabila tidak ada perubahan, pelaku usaha mikro yang merasa sudah memenuhi persyaratan di atas harus mendaftarkan diri dan usahanya, dengan mendatangi Datangi kantor Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota Anda.

Perlu dicatat, jadwal pembukaan pendaftaran BPUM bisa berbeda-beda karena mengikuti kebijakan dari Dinas Koperasi dan UMK di Kabupaten/Kota tempat usaha Anda berdiri.

Tak hanya itu, lolos atau tidaknya Anda sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM merupakan kewenangan mutlak dari Kemenkop UKM.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Ekon.go.id ANTARA News Sumbar Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah