Selain itu, jika berkaca pada skema penyaluran dan kriteria penerima BPUM pada 2020 dan 2021, tidak semua pelaku usaha mikro dalam menerima manfaat dana bantuan modal sebesar Rp600.000 ini.
Ada beberapa golongan pelaku UMKM yang dipastikan tidak akan mendapatkan skema BPUM atau BLT UMKM.
Siapa saja golongan yang sudah pasti tidak akan mendapatkan BPUM?
1. Warga Negara Asing (WNA)
2. WNI yang tidak memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
3. Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)
4. Anggota TNI
5. Anggota Polri
6. Karyawan BUMN/BUMD, contohnya yang bekerja di perusahaan milik negara/daerah seperti bekerja di BRI atau PDAM.
Baca Juga: CAIR LAGI untuk 12 Juta Pelaku UMKM, Siapkan 2 Berkas Penting Ini untuk Daftar atau Cairkan BPUM Rp600.000
Demikian informasi terbaru kuota pencairan BPUM Rp600.000 pada 2022 dan golongan yang mungkin tidak bisa mendapatkan dana BLT UMKM.***