BPUM CAIR LAGI untuk 12 Juta UMKM, 6 Golongan Ini Tidak Mungkin Ditransfer BLT UMKM pada 2022, Siapa Saja?

- 12 April 2022, 16:15 WIB
Ilustasi BPLT UMKM cair lagi pada 2022.*
Ilustasi BPLT UMKM cair lagi pada 2022.* /PIXABAY/Afra32

SEPUTARLAMPUNG.COM - Penyaluran BLT UMKM atau lebih dikenal dengan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) akan kembali dicairkan pada 2022.

Dilansir dari laman ekon.go.id,  sasaran penerima BPUM atau BLT UMKM pada 2022 adalah sebanyak 12 juta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kendati demikian, ada perubahan nilai besaran bantuan usaha yang akan diberikan.

Dimana nilai besaran BPUM yang akan digelontorkan pada 2022 adalah sebesar Rp600.000. Jumlah ini berkurang sebesar 50% dibandingkan dengan nilai BPUM yang digelontorkan pada 2021 yakni sebesar Rp1,2 juta per pelaku UMKM.

Baca Juga: Mandiri Utama Finance Buka Lowongan Kerja Terbaru Bagi Lulusan S1 Semua Jurusan, Ini Link Pendaftarannya

Saat ini regulasi teknis terkait penyaluran BPUM atau BLT UMKM Rp600.000 masih dalam tahap pematangan oleh Kemenkop UKM dan Kementerian Keuangan.

Sehingga, belum diketahui secara pasti kapan dan bagaimana skema pencairan BPUM Rp600.000 pada 2022.

Jika tidak ada perubahan, BPUM Rp600.000 yang akan kembali disalurkan bagi pelaku usaha mikro dan akan cair melalui dua Bank, yakni BNI dan BRI.

Dimana pelaku usaha mikro dapat mengecek apakah mereka terpilih sebagai penerima BPUM Rp600.000 bisa mengeceknya di https://eform.bri.co.id/ atau banpresbpum.id.

Baca Juga: BSU 2022 Segera Cair, Ini 7 Golongan Pekerja dengan NIK KTP yang Dipastikan Tak Dapat BLT Subsidi Gaji

Selain itu, jika berkaca pada skema penyaluran dan kriteria penerima BPUM pada 2020 dan 2021, tidak semua pelaku usaha mikro dalam menerima manfaat dana bantuan modal sebesar Rp600.000 ini.

Ada beberapa golongan pelaku UMKM yang dipastikan tidak akan mendapatkan skema BPUM atau BLT UMKM.

Siapa saja golongan yang sudah pasti tidak akan mendapatkan BPUM?

1. Warga Negara Asing (WNA)
2. WNI yang tidak memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
3. Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)
4. Anggota TNI
5. Anggota Polri
6. Karyawan BUMN/BUMD, contohnya yang bekerja di perusahaan milik negara/daerah seperti bekerja di BRI atau PDAM.

Baca Juga: CAIR LAGI untuk 12 Juta Pelaku UMKM, Siapkan 2 Berkas Penting Ini untuk Daftar atau Cairkan BPUM Rp600.000

Demikian informasi terbaru kuota pencairan BPUM Rp600.000 pada 2022 dan golongan yang mungkin tidak bisa mendapatkan dana BLT UMKM.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Ekon.go.id Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah