BSU Subsidi Gaji 2022 CAIR ke Rekening Mulai Kapan? Cek BLT di BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker.go.id

- 8 April 2022, 17:35 WIB
Ilustrasi BSU 2022 kepada pekerja/buruh.
Ilustrasi BSU 2022 kepada pekerja/buruh. /Pixabay/EmAji./

SEPUTARLAMPUNG.COM - BSU Subsidi Gaji 2022 cair mulai kapan? Cek BLT Kemnaker di BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker.go.id untuk mengetahui apakah nama Anda terdaftar atau tidak?

Kemnaker kembali menyalurkan dana BLT atau BSU 2022 kepada pekerja yang terdaftar peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Dana yang diperoleh masing-masing pekerja sebesar Rp. 1 Juta, kemudian untuk penyaluran BSU Subsidi Gaji 2022 akan dicairkan langsung lewat bank penyalur, yakni Bank Himbara, di antaranya ada Mandiri, BRI, BNI, dan BTN, serta BSI untuk pekerja yang berada di wilayah Aceh.

Baca Juga: SEGERA DAFTAR! Prakerja Gelombang 26 Sudah Dibuka, Cek 6 Sebab ini agar Kamu Lolos Kartu Prakerja

Anggaran yang bakal digelontorkan untuk BSU Subsidi Gaji sebesar Rp 8,8 triliun. Hingga saat ini belum ada informasi lebih lanjut dari pihak terkait mengenai penyaluran BSU Subsidi Gaji 2022.

Dilansir dari laman Kemnaker.go.id, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengelola BSU pada 2020 dan 2021 dengan beberapa ketentuan kriteria penerima dan jumlah bantuan yang diberikan. BSU 2020 difokuskan pada pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp5 juta.

Pada 2021, BSU menyasar pekerja/buruh yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, atau jika daerah tersebut upah minimum nya lebih dari Rp3,5 juta maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.

Adapun pada 2022 ini, jelas Menaker, kriteria penerima BSU sementara didesain untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.

Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: LINK Pendaftaran STAN, IPDN, STIS, STMKG, STIN, Sabtu 9 April 2022, Berikut Cara Daftar Sekolah Kedinasan

Jika menilik pada BSU 2021, ada beberapa kriteria pekerja yang mendapatkan BSU Subsidi Gaji. Berikut rinciannya:

  1. Warga negara Indonesia (WNI) dan merupakan penerima upah/gaji.
  2. Menjadi peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
  3. Bergaji di bawah Rp 3,5 juta sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Bagi karyawan di wilayah UMP/UMK lebih tinggi dari Rp 3,5 juta, maka batasan gaji sesuai UMP/UMK yang dibulatkan seratus ribuan.
  4. Bantuan diutamakan untuk karyawan yang bekerja di usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan).
  5. Bukan penerima BLT UMKM atau Banpres BPUM.
  6. Bukan penerima Kartu Prakerja.
  7. Bukan dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Berikut beberapa cara cek BSU di BPJS Ketenagakerjaan:

- Pekerja bisa datang langsung ke kantor cabang terdekat
- Hubungi via WA di nomor 081380070175 atau klik https://wa.me/6281380070175
- Telepon ke call center 175
- Cek secara online di bsu.kemnaker.go.id

Berikut cara cek BSU di kemnaker menggunakan akun yang dimiliki, yakni:

Baca Juga: 3 Bumbu Dapur Ini Terbukti Ampuh Atasi Eksim, Psoriasis, Kurap, Gatal, hingga Autoimun Kata dr Zaidul Akbar

Apabila belum memiliki akun, buka kemnaker.go.id dan buat akun pekerja, berikut caranya:

- Klik "Daftar"
- Klik "Daftar Sekarang"
- Masukkan NIK KTP
- Masukkan nama lengkap
- Masukkan nama ibu kandung
- Klik Selanjutnya
- Masukkan alamat email
- Masukkan nomor handphone
- Masukkan password
- Klik "Daftar Sekarang"
-Selanjutnya, lakukan verifikasi menggunakan kode OTP
- Setelah selesai, akun berhasil dibuat, lalu login dengan cara di bawah ini

Apabila sudah memiliki akun, buka Kemnaker.go.id, berikut caranya:

- Klik "Masuk"
- Masukkan email atau nomor HP
- Masukkan password
- Klik "Masuk"
- Isi data diri dengan lengkap
- Cek pemberitahuan

Demikian mengenai informasi cara cek daftar nama penerima BSU Subsidi Gaji 2022 di link bsu.kemnaker.go.id, dan prediksi syarat pekerja penerima BLT Kemnaker, apakah sama dengan tahun lalu atau terdapat beberapa perbedaan. Simak informasi selanjutnya di laman bsu.kemnaker.go.id.***

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah