SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut ini tata cara klaim Dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan Maret 2022 mudah dengan cara online lewat HP.
Pekerja yang ingin mengklaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online perlu menyiapkan 7 berkas ini. Berikut ulasan lengkapnya.
BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu hal yang saat ini harus dimiliki oleh para pekerja.
Beberapa program BPJS Ketenagakerjaan di antaranya yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk pekerja yang di-PHK.
Baca Juga: CEK Penerima Bansos PKH dan BPNT Sembako Maret 2022, Bantuan Bisa Dicairkan Jika Ada Dua Tanda Ini
Jaminan Hari Tua adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Manfaat Jaminan Hari Tua berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan, ditambah dengan hasil pengembangan dana tersebut.
Sehingga, pekerja yang telah melakukan iuran dapat merasakan manfaat dan mengklaim dana ketika diperlukan.
Beirkut syarat dan tata cara klaim dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan Maret 2022 lewat online.
Pertama, kunjungi laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau klik di sini
Kemudian, ikuti langkah-langkahnya.
Layanan klaim JHT online ini merupakan media pengajuan klaim Jaminan Hari Tua.
Adapun syarat pekerja yang bisa klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan ialah:
- Peserta mencapai usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun.
- Peserta mengundurkan diri.
- Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja.
- Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10%).
- Peserta meninggalkan wilayah Republik Indonesia (WNI).
Dokumen atau berkas yang diperlukan di antaranya:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak
- Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif
- Foto Diri terbaru (tampak depan)
- NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo diatas Rp. 50.000.000,-)
Jika peserta memiliki Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau Surat Keterangan Berhenti Bekerja/Surat Keterangan Habis Kontrak yang lebih dari 1 (satu) lembar, dapat diunggah menjadi satu file PDF dan pastikan seluruh dokumen di atas sudah lengkap untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
Demikian tata cara klaim Dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan Maret 2022 mudah dengan cara online lewat HP.***