Beirkut syarat dan tata cara klaim dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan Maret 2022 lewat online.
Pertama, kunjungi laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau klik di sini
Kemudian, ikuti langkah-langkahnya.
Layanan klaim JHT online ini merupakan media pengajuan klaim Jaminan Hari Tua.
Adapun syarat pekerja yang bisa klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan ialah:
- Peserta mencapai usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun.
- Peserta mengundurkan diri.
- Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja.
- Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10%).
- Peserta meninggalkan wilayah Republik Indonesia (WNI).
Dokumen atau berkas yang diperlukan di antaranya:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak
- Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif
- Foto Diri terbaru (tampak depan)
- NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo diatas Rp. 50.000.000,-)
Jika peserta memiliki Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau Surat Keterangan Berhenti Bekerja/Surat Keterangan Habis Kontrak yang lebih dari 1 (satu) lembar, dapat diunggah menjadi satu file PDF dan pastikan seluruh dokumen di atas sudah lengkap untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.