Cara KLAIM Dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan 2022 Online, Ini Syarat dan Berkas yang Diperlukan

- 2 Maret 2022, 20:30 WIB
Cara klaim dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan 2022
Cara klaim dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan 2022 /bpjsketenagakerjaan.go.id

Beirkut syarat dan tata cara klaim dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan Maret 2022 lewat online.

Pertama, kunjungi laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau klik di sini

Kemudian, ikuti langkah-langkahnya.

Layanan klaim JHT online ini merupakan media pengajuan klaim Jaminan Hari Tua.

Adapun syarat pekerja yang bisa klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan ialah:

  1. Peserta mencapai usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun.
  2. Peserta mengundurkan diri.
  3. Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja.
  4. Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10%).
  5. Peserta meninggalkan wilayah Republik Indonesia (WNI).

Baca Juga: LOKER Terbaru Maret 2022: Gaji Rp3-6 Juta dan Dapat BPJS, Mau? Lulusan SMA-SMK di Bandung-Jawa Barat Merapat!

Dokumen atau berkas yang diperlukan di antaranya:

- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak
- Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif
- Foto Diri terbaru (tampak depan)
- NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo diatas Rp. 50.000.000,-)

Jika peserta memiliki Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau Surat Keterangan Berhenti Bekerja/Surat Keterangan Habis Kontrak yang lebih dari 1 (satu) lembar, dapat diunggah menjadi satu file PDF dan pastikan seluruh dokumen di atas sudah lengkap untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.

Baca Juga: Ini Daftar Pekerja yang Bisa Dapat Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Klaim Uang Tunai hingga Rp10,5 Juta?

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x