• Meninggalkan Indonesia selamanya
• Cacat total tetap
• Meninggal dunia
• Usia 56 tahun
• Berhenti bekerja
• Terkena PHK
Dan besar luran yang dibayarkan sebesar 1% pekerja dan 3,7% pemberi kerja.
2. Jaminan Pensiun (JP)
Program perlindungan untuk mempertahankan derajat kehidupan saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun.
Rupa manfaat nya yaitu uang tunai dibayarkan tiap bulan dan atau sekaligus.
Kemudian, dapat dicairkan apabila:
• Pensiun hari tua
• Pensiun cacat
• Pensiun janda/duda
• Pensiun anak
• Pensiun orang tua
Selanjutnya besar luran yang dibayarkan sebesar 2% pemberi kerja dan 1% pekerja.
Demikian, perbedaan dari Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).***