Jangan Sampai Keliru! Berikut Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

- 26 Februari 2022, 19:45 WIB
Ilustrasi jaminan JHT dan JP.
Ilustrasi jaminan JHT dan JP. /Instagram.com/bpjs.ketenagakerjaan

• Meninggalkan Indonesia selamanya
• Cacat total tetap
• Meninggal dunia
• Usia 56 tahun
• Berhenti bekerja
• Terkena PHK

Dan besar luran yang dibayarkan sebesar 1% pekerja dan 3,7% pemberi kerja.

Baca Juga: LOWONGAN KERJA Bank Muamalat bagi Lulusan SMA, SMK, MA, Dibuka sampai 11 Maret 2022 Penempatan Jakarta-Medan

2. Jaminan Pensiun (JP)

Program perlindungan untuk mempertahankan derajat kehidupan saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun.

Rupa manfaat nya yaitu uang tunai dibayarkan tiap bulan dan atau sekaligus.

Kemudian, dapat dicairkan apabila:

• Pensiun hari tua
• Pensiun cacat
• Pensiun janda/duda
• Pensiun anak
• Pensiun orang tua

Selanjutnya besar luran yang dibayarkan sebesar 2% pemberi kerja dan 1% pekerja.

Demikian, perbedaan dari Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).***

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x