Selain Uang Tunai, Ada 8 Bonus bagi Siswa SD-SMA Penerima KJP Plus di Maret 2022, Cek Besaran Dana Tahap 2

- 23 Februari 2022, 09:30 WIB
Ilustrasi KJP Plus.
Ilustrasi KJP Plus. /Pemprov DKI Jakarta

7. Penerima dana KJP Plus dapat masuk Monas dengan Gratis.

8. Bagi orang tua penerima dana KJP Plus, dapat digunakan untuk belanja enam jenis pangan bersubsidi, yakni sembako.

Baca Juga: Info Cuaca DKI Jakarta Rabu 23 Februari 2022, 3 Wilayah Diprakirakan Hujan Disertai Petir Siang Ini

Berikut siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang bisa menerima dana bantuan KJP Plus tahap 2 DKI Jakarta, yakni:

1. Terdaftar dan aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

3. Warga DKI Jakarta dan berdomisili di DKI JAKARTA.

4. Bisa membuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Hingga saat ini untuk jadwal tanggal pencairan dana KJP Plus tahap 2 tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK belum ada pengumuman secara resmi yang dikeluarkan dari pihak terkait.

Berikut informasi terkait kelanjutan penyaluran KJP Plus tahap 2 di 2022 dari UPT P4OP yang sebelumnya sudah dipublikasi pada 29 Desember 2021 sebagaiman dilansir Seputarlampung.com dari laman resmi Instagram @upt.p4op pada 23 Februari 2022.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Instagram kjp.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah