SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak cara ajukan KPR rumah second atau bekas ke pihak bank berikut ini. Perhatikan syarat dan dokumen yang perlu disiapkan.
Bagi masyarakat yang belum mampu membeli rumah baru atau membeli rumah secara tunai, bisa memanfaatkan fasilitas layanan perbankan yang menyediakan pembiayaan kredit rumah (KPR), baik rumah second atau bekas maupun yang baru.
Namun sebelum Anda mengajukan KPR rumah second/bekas ke pihak bank, sebaiknya pahami dulu syarat dan dokumen yang diperlukan, agar semua proses pengajuan lebih mudah nantinya.
Dikutip dari laman btnpropeti.co.id, berikut ini adalah hal yang perlu Anda perhatikan sebelum memutuskan membeli rumah second:
Baca Juga: 5 Cara Sedekah Subuh tanpa Keluar Rumah, Ini Bacaan Niat dan Keutamaan yang Diraih
Cermati kondisi rumah dan lingkungan rumah agar Anda tidak menyesal di kemudian hari.
Untuk lebih meyakinkan pihak bank soal pengajuan KPR, ajaklah penjual rumah datang bersama menemui pihak bank ketika mengajukan permohonan KPR. Hal ini agar pihak bank bisa semakin paham kondisi dan situasi yang ada.
Pahami proses appraisal, di mana bank akan melakukan penilaian terhadap rumah yang dijual dan menaksir harganya. Biasanya harga taksiran bank lebih rendah dari harga jual dari penjual. Sehingga nantinya embeli harus menutup selisih antara harga yang ada dengan uangnya sendiri, di mana pembayarannya sesuai kesepakatan antara penjual dan pembeli.
Biasanya pembayaran uang muka adalah pembeli membayarkannya kepada pihak bank, dan bank akan membayarkannya kepada si penjual. Kendati demikian, bisa juga uang muka KPR dibayarkan secara mencicil kepada si penjual.