Perbedaan PNS dan PPPK, Mulai dari Status, Tunjangan, Masa Pensiun, hingga Besaran Gaji yang Diterima

- 21 Januari 2022, 13:00 WIB
Cara Mudah Cek Jadwal Ujian SKD CPNS di sscasn.bkn.go.id Lewat HP.
Cara Mudah Cek Jadwal Ujian SKD CPNS di sscasn.bkn.go.id Lewat HP. /Instagram/@inocpnsterkini

Batas usia pensiun PNS sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf c:

a. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi.

b. 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.

c. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.

Berikut masa perjanjian kerja PPPK yang diatur pada Pasal 98:

a. Pengangkatan calon PPPK ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.

b. Masa perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

Dikutip dari jdih.kemenkeu.go.id, Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 2014, berikut hak yang didapat dari PNS dan PPPK.

Baca Juga: Kesempatan Terakhir Siswa SD SMP SMA SMK Cairkan PIP Sebelum 31 Januari 2022, Kenapa? Ini Penjelasannya

PNS berhak memperoleh: gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah