SK Pensiun PNS HILANG? Jangan PANIK, Berikut Alur dan Syarat Penerbitan SK Pensiun PNS yang Hilang

- 21 Januari 2022, 05:15 WIB
Lakukan ini jika SK Pensiun Hilang
Lakukan ini jika SK Pensiun Hilang /Tangkapan layar tweeter#ASNKiniBeda

SEPUTARLAMPUNG.COM - SK pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) hilang atau rusak, jangan panik terlebih dahulu. Menjadi PNS jelas menjadi idaman banyak orang. Siapa yang tidak ingin berkarir untuk instansi negara?

Banyak yang beranggapan, jika menjadi PNS artinya hidupnya sudah di tanggung oleh negara.

PNS Sendiri adalah warga Negara Republik Indonesia, yang telah memenuhi syarat dan ketentuan, dan di angkat oleh pejabat yang berwenang, untuk diserahi tugas negara yang di tetapkan, berdasarkan sesuatu peraturan perundang-undangan dan di gaji menurut perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: PERHATIAN! Hari Terakhir Pengisian Daftar Riwayat Hidup untuk Peserta Lolos SKB CPNS, Simak Langkah-langkahnya

Banyak orang memperebutkan untuk menjadi PNS, lalu apa sebenarnya keuntungan menjadi PNS seperti yang di perebutkan banyak orang?

Salah satunya adalah mendapatkan pensiun. Tidak mengerankan jika para PNS yang sudah pensiun akan tetap mendapatkan gaji tiap bulannya, yang di atur dalam undang-undang.

Lantas, jika Surat Keputusan (SK) pensiun hilang atau rusak, apa yang harus di lakukan?

Berikut ini alur dan syarat penerbitan SK pensiun yang hilang atau rusak, dilansir seputarlampung.com dari akun tweeter #ASNKiniBeda berdasarkan surat BKN 5232/B-HM.05.01/SD/D/2021.

Baca Juga: 8 Tempat Wisata di Lampung Paling Hits yang Wajib Dikunjungi, Ada Danau Suoh dan Pantai Gigi Hiu yang Eksotis

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x