SEPUTARLAMPUNG.COM - 31 Januari 2021 merupakan kesempatan terakhir untuk bisa cairkan PIP, karena pemerintah melalui Kemendikbud memberikan kebijakan terbaru berupa perpanjangan aktivasi rekening agar siswa SD, SMP, SMA dan SMK bisa cairkan dana PIP.
Ada kebijakan terbaru dari pihak penyelenggara PIP, bahwa Peserta didik penerima SK Nominatif Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2021 yang belum melakukan aktivasi rekening diberi kesempatan hingga 31 Januari 2022, sebagaimana dikutip Seputarlampung.com dari laman puslapdik.kemdikbud.go.id.
Mengetahui nama penerima PIP bagi siswa SD, SMP, SMA dan SMK bisa lewat link resmi pip.kemdikbud.go.id melalui HP atau Laptop.
Seperti yang anda ketahui besaran kuota bantuan PIP berbeda-beda, yakni berdasarkan jenjang pendidikan dari siswa penerima, baik SD, SMP, SMA, dan SMK.
Dikutip Seputarlampung.com dari laman PIP Kemdikbud, pencairan dana bantuan pendidikan PIP telah tersalurkan lebih dari 10 juta siswa SD per 20 Januari 2022.
Sementara itu, pencairan dana bantuan pendidikan PIP telah tersalurkan lebih dari 4,4 juta siswa hingga SMA.
Selanjutnya, pencairan dana bantuan pendidikan PIP telah tersalurkan lebih dari 1,4 juta siswa hingga SMA.