4. Selanjutnya, Camat maupun Bupati menyampaikan validasi ke Gubernur
5. Dari Guebrnur, data tersebut kemudian disampaikan ke Kementerian Sosial atau Kemensos
6. Menteri Sosial menetapkan DTKS
7. Data di DTKS tersebut kemudian dimanfaatkan oleh Kementerian, Lembaga, atau pemerintah daerah untuk penyaluran dana bantuan sosial atau bansos.
Setelah mendaftar, masyarakat dapat mengecek nama secara berkala di situs Cek Bansos milik Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id/.
Jika terdaftar sebagai salah satu penerima bansos, baik itu PKH atau BPNT Kartu Sembako, masyarakat tinggal menunggu pencairan bantuan tersebut sesuai jadwal yang telah ditentukan.***