Jika dinyatakan layak menerima bansos, maka Anda bisa mendapatkan salah satu kartu penanda Anda adalah KPM, di antaranya Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Adapun bansos yang bisa didapatkan di antaranya bansos PKH, BPNT Kartu Sembako, hingga KIP Kuliah dari Kemdikbud.
Berikut cara daftar DTKS Kemensos secara mandiri, artinya masyarakat datang langsung ke kantor pemerintahan untuk menyerahkan syarat dan dokumen yang diperlukan.
Prosedur pendaftaran secara mandiri di DTKS dapat merujuk ke laman https://pusdatin.kemensos.go.id/.
Alur dan cara daftar DTKS Kemensos:
1. Masyarakat mendaftarkan diri ke Kepala Desa atau Lurah dan Dinas Sosial dengan membawa KTP dan KK ke kantor kelurahan setempat. Nantinya Dinas Sosial akan melakukan validasi dan verifikasi data pendaftaran rumah tangga
2. Kepala Desa/Lurah melaksanakan musyawarah
3. Data hasil musyawarah disampaikan ke Camat atau Bupati