SEPUTARLAMPUNG.COM - Apakah dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemnaker Rp1 juta masih dicairkan?
Berikut cara cek daftar nama penerimanya dan cara mudah melakukan aktivasi rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Simak informasi selengkapnya di sini.
Seperti diketahui, pencairan dana BSU Rp1 juta masih diberikan kepada 1,6 juta pekerja.
Kabar baiknya, pencairan dana BSU Kemnaker Rp1 juta kepada 1,6 juta pekerja ini diberikan kepada para karyawan di 34 Provinsi.
Perluasan dan masih disalurkannya BSU Rp1 juta disebabkan masih adanya sisa anggaran penyaluran BLT Subsidi Gaji Rp1 juta sebesar Rp1,7 triliun dari total sasaran penerima pada 2021 sebanyak 8,7 juta pekerja.
"Dengan sisa anggaran ini, akan ada perluasan [cakupan penerima BSU] sebanyak 1,6 juta sasaran pekerja," jelas Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto seperti yang dikutip seputarlampung.com dari Antara, beberapa waktu lalu.
Airlangga melanjutkan dengan adanya sisa anggaran tersebut maka perluasan cakupan penerima BSU Rp1 juta ini akan diberikan kepada pekerja atau buruh di 34 Provinsi.
Dimana sebelumnya, menurut Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, pencairan dana BSU Rp1 juta hanya diberikan kepada pekerja atau buruh yang wilayah kerjanya terkena imbas Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan 3.