BSU Rp1 Juta Masih Cair untuk 1,6 Juta Pekerja, Lakukan Ini Sebelum 15 Desember 2021 agar Tak Gagal Ditransfer

- 24 November 2021, 16:15 WIB
Cara cairkan BSU batch 2 dengan rekening kolektif di bank Himbara dan proses penyaluran BLT Subsidi Gaji tahap 6 sesuai jadwal Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Cara cairkan BSU batch 2 dengan rekening kolektif di bank Himbara dan proses penyaluran BLT Subsidi Gaji tahap 6 sesuai jadwal Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. /Tangkap layar Instagram.com/@Kemnaker

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pencairan dana insentif bagi pekerja terdampak Pandemi Covid-19 yakni Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta masih dicairkan kepada sekitar 1,6 juta karyawan atau buruh.

Kabar baiknya, pencairan dana BSU Rp1 juta kepada 1,6 juta pekerja ini diberikan kepada para karyawan atau buruh di 34 Provinsi yang memenuhi persyaratan Permenakar Nomor 16 Tahun 2021.

Seperti diketahui, sebelumnya, pencairan dana BSU Rp1 juta hanya diberikan kepada pekerja yang bekerja di daerah terdampak Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan 3.

Perluasan dan masih disalurkannya BSU Rp1 juta disebabkan masih adanya sisa anggaran penyaluran BLT Subsidi Gaji Rp1 juta sebesar Rp1,7 triliun dari total sasaran penerima pada 2021 sebanyak 8,7 juta pekerja.

"Dengan sisa anggaran ini, akan ada perluasan [cakupan penerima BSU] sebanyak 1,6 juta sasaran pekerja," jelas Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto seperti yang dikutip seputarlampung.com dari Antara, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Pekerja di Aceh, Berikut Cara Mudah Aktivasi Rekening di BSI Aceh untuk Cairkan Dana BSU Kemnaker Rp1 Juta

Airlangga melanjutkan dengan adanya sisa anggaran tersebut maka  perluasan cakupan penerima BSU Rp1 juta ini akan diberikan kepada pekerja atau buruh di 34 Provinsi.

Dimana sebelumnya, menurut Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, pencairan dana BSU Rp1 juta hanya diberikan kepada pekerja atau buruh yang wilayah kerjanya terkena imbas Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan 3.

Kendati demikian, dilansir dari laman ekon.go.id, perluasan cakupan penerima BSU Rp1 juta tetap tidak akan mengubah kriteria persyaratan penerima BSU lainnya yang sudah tertuang di dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Menilik keterangan dari laman ekon.go.id dan kemnaker.go.id, berikut kriteria penerima BSU Rp1 juta pada November 2021:

1. Karyawan/pekerja merupakan warga negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan merupakan penerima upah/gaji.

Baca Juga: BSU Kemnaker Rp1 Juta Sudah Ditransfer, Cek Nama Penerima BLT Subsidi Gaji Cair Bulan November di Sini

2. Karyawan/pekerja merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hingga Juni 2021.

3 Karyawan/pekerja bekerja di 514 Kabupaten/Kota atau di 34 Provinsi Indonesia

4. Karyawan/pekerja yang layak mendapatkan BSU Rp1 juta bergaji di bawah Rp3,5 juta sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Akan tetapi, bagi pekerja yang bekerja di wilayah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari Rp3,5 juta, maka batasan gaji sesuai UMP/UMK yang dibulatkan seratus ribu.

Misalnya, UMP bagi Provinsi Lampung adalah sebesar Rp2.431.324 maka dibulatkan menjadi Rp2,4 juta.

5. Karyawan/pekerja belum pernah menerima bantuan insentif pemerintah lainnya seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

6. Bekerja di 5 (lima) sektor prioritas yakni Sektor industri barang konsumsi, Sektor transportasi, Sektor aneka industri, Sektor properti dan real estate, dan Sektor perdagangan dan jasa.

Baca Juga: CEPAT Aktivasi Rekening BSU atau Dana BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Kembali ke Kas Negara, Simak Infonya di Sini

Adapun skema penyaluran BSU Rp1 juta kepada 1,6 juta pekerja di 34 Provinsi ini masih sama seperti pencairan dana BSU Rp1 juta tahap sebelumnya, yakni masih rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni BNI, BRI, Mandiri, BSI bagi Provinsi Aceh, dan BTN.

Dimana pekerja yang sudah memiliki rekening aktif di salah satu rekening Himbara tersebut akan menerima penyaluran dananya secara langsung melalui rekening mereka masing-masing,

Namun, bagi pekerja pekerja pemilik rekening BCA/Swasta, penyaluran dana BSU Rp1juta akan diberikan dengan skema pembukaan rekening kolektif (burekol) Himbara baru.

Anda bisa mengecek secara berkala apakah nama Anda termasuk yang mendapatkan BSU Rp1 juta pada November 2021 dengan cara:

1. Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id/
2. Daftar akun jika Anda belum memiliki akun.
3. Lengkapi pendaftaran akun.
4. Lakukan aktivasi akun dengan kode OTP yang dikirimkan melalui pesan singkat sesuai dengan nomor ponsel yang Anda daftarkan.
5. Kemudian masuk dengan akun yang telah Anda daftarkan.
6. Lengkapi biodata diri Anda seperti foto profil, status pernikahan, alamat, dan sebagainya.
7. Cek notifikasi yang tertera seperti 'Terdaftar' (data sedang diverifikasi dan divalidasi) atau Tidak Terdaftar' (Tidak memenuhi syarat Permenaker Nomor 16/2021), 'Ditetapkan' (lolos menjadi penerima BSU Rp1 juta), 'Belum Memenuhi Syarat' (tidak lolos menerima BSU Rp1 juta), 'Tersalurkan ke rekening Anda' (bagi pemilik rekening HIMBARA), dan 'Tersalurkan dan Aktivasi Rekening Baru' (bagi karyawan non-Himbara).

Baca Juga: HORE! Cairkan BSU Rp1 Juta Cair Tidak Perlu ke Bank Himbara, Kini Kuota Ditambah untuk 1,6 Juta Pekerja/Buruh

Bagi pekerja pemilik rekening BCA/Swasta jika status Anda di laman BSU Kemnaker sudah berubah menjadi 'Tersalurkan dan Aktivasi Rekening Himbara Baru', Anda bisa segera mencairkan dana BLT Subsidi Gaji dengan 2 (dua) cara.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemnaker Instagram ekon.go.id bsu.kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x