TERKINI: Berapa UMP Provinsi Lampung pada 2022? Simak Juga Daftar Lengkap UMP Se-Indonesia di Sini

- 25 November 2021, 08:45 WIB
Ilustrasi UMP 2022.
Ilustrasi UMP 2022. /ANTARA/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Berapa besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Lampung tahun 2022? Simak infonya di sini beserta besaran UMP dari provinsi lain di Indonesia.

Diketahui, hingga Rabu, 24 November 2021 sebanyak 33 provinsi di Indonesia telah mengumumkan besaran UMP 2022. Dari total provinsi yang ada, artinya masih ada satu provinsi lagi yang masih belum mengumumkan UMP 2022, yaitu Provinsi Maluku.

Seperti yang diketahui, pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan besaran kenaikan UMP 2022 sebesar 1,09 persen.

Penetapan ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga: RAYAKAN HARI GURU, Ada 50 Jenis Twibbon Menarik Spesial Edisi Hari Guru Nasional 2021, Download di Sini

"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2021 dan karena 21 November merupakan hari libur nasional maka penetapannya dilakukan paling lambat satu hari sebelumnya yaitu tanggal 20 November," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebagaimana dikutip dari laman Sekretariat Kabinet setkab.go.id, Rabu (16/11/2021).

Ida juga mengatakan, penetapan Upah Minimum dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah akibat posisi tawar mereka yang lemah dalam pasar kerja.

Berdasarkan penetapan di atas, UMP Lampung pada tahun 2022 adalah sebesar Rp2.440.486, naik dari sebelumnya Rp2.432.001,57

Berikut ini rincian daftar UMP 2022 di 33 provinsi Indonesia

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Setkab.go.id Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x