SEPUTARLAMPUNG.COM – Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan cair kembali untuk 1,6 juta pekerja/buruh pada November 2021 yang memenuhi 6 syarat ini. Apa sajakah? Simak ulasan berikut.
Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memutuskan untuk memperluas penerima BSU Rp1 juta.
Perluasan tersebut dilakukan karena adanya sisa dana penyaluran BSU atau BLT subsidi gaji dengan nominal lebih dari Rp1 triliun.
“Dengan sisa anggaran ini akan ada perluasan sebanyak 1,6 juta sasaran pekerja dan ini jumlah anggarannya adalah Rp1.6 triliun,” kata Airlangga saat konferensi pers Evaluasi Program PC-PEN dan Optimalisasi Anggaran Program PEN 2021 pada Selasa 26 Oktober 2021.
Di sisi lain, Kemnaker menyebutkan bahwa pekerja yang berada di luar wilayah PPKM Level 3-4 kini berhak menjadi penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji.
"Dalam arahannya Menaker Ida Fauziyah berharap proses harmonisasi ini dapat segera selesai dan tuntas sehingga program BSU ini dapat kita lanjutkan dengan payung hukum perubahan kedua Permenaker 14 Tahun 2020 ini," kata Sekjen Kemnaker, Anwar dikutip dari Antara.
Untuk persyaratan untuk menjadi penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK